Berita Terbaru soal Rencana Waskita Karya Jual 18 Ruas Jalan Tol

Berita Terbaru soal Rencana Waskita Karya Jual 18 Ruas Jalan Tol
Pembangunan jalan tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara BUJT bertugas untuk mencari pendanaan, membangun, dan mengoperasikan ruas tol dalam jangka waktu konsesi. Nah, dalam masa perjanjian ini, kata Herry, BUJT boleh memindahtangankan kepemilikan ruas tol pada pihak lain melalui skema B to B. "Tapi pemilik baru tetap terikat pada perjanjian KPBU," jelas Herry.

Perpindahan kepemilikan pun tidak boleh sembarangan. Jika ruas tol masih dalam masa konstruksi, maka BUJT wajib meminta izin menteri PUPR. namun jika sudah tahap operasional, BUJT cukup memberikan pemberitahuan soal pergantian kepemilikan.

Sehingga menurut Herry, apa yang dilakukan Waskita Karya adalah murni aksi koorporasi biasa. Hal ini juga pernah terjadi pada ruas tol Cikopo Palimanan yang sebagian berpindah kepemilikan dari PT Bhaskara Utama ke PT Astratel Nusantara.

BACA JUGA: Alasan PT Waskita Karya Jual 18 Ruas Jalan Tol

Namun, Herry mengatakan perpindah-pindahan saham juga selayaknya tidak terlalu bebas seperti dilelang di pasar terbuka. Sementara soal siapa pemilik baru, Herry mengatakan BPJT tidak bisa mengintervensi. Termasuk apabila dikuasai perusahaan asing.

"Sebelumnya aturannya 95 persen asing, 5 persen tetep domestik. Tapi sekarang boleh 100 persen asing. Hanya saja mereka tetap harus punya partner lokal," jelas Herry. (nis/rin/tau)


Begitu nantinya ruas jalan tol tersebut beroperasi, Waskita Karya segera menjualnya, menawarkan kepada investor yang berminat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News