Berita Terbaru soal THR PNS, Asyiiiiik

Berita Terbaru soal THR PNS, Asyiiiiik
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - THR PNS, anggota TNI dan polri, serta pensiunan, kemungkinan sudah mulai dicairkan besok (4/6). Untuk kalangan pegawai swasta, tunjangan hari raya (THR), sebagian sudah mulai dibayarkan.

“Kemungkinan hari Senin (4/6) sudah mulai ada yang menerima,’’ kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti saat dihubungi, Sabtu (2/6).

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD. Pembayaran dari APBD itu diperuntukkan bagi bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pimpinan serta anggota DPRD kabupaten/kota, serta PNS daerah (PNSD).

Pejabat yang akrab disapa Frans itu mengatakan, meskipun bersumber dari APBD, uang untuk membayar THR dan gaji ke-13 di daerah itu berasal dari dana alokasi umum (DAU). Uang dari DAU itu sebelumnya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian pembayaran THR dan gaji ke-13 di daerah tidak terpengaruh dengan kondisi keuangan atau pemasukan asli daerah (PAD) setempat. Frans menuturkan kebijakan THR maupun gaji ke-13 sejatinya sudah dirangcang sejak penyusunan awal RAPBN 2018.

Selain itu tidak ada perubahan hingga ditetapkan menjadi UU APBN 2018. ’’Dalam penyusunan RAPBN, sudah menghitung DAU yang formulanya sudah memperhitungkan kebutuhan gaji dan belanja pegawai sebagai indikator utama. Termasuk di dalamnya kebutuhan untuk THR maupun gaji ke-13,” katanya.

Secara keseluruhan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS pusat maupun daerah, pensiunan, prajurit TNI, serta Polri mencapai Rp 35,76 triliun. Perinciannya untuk THR gaji pokok Rp 5,24 triliun, THR tunjangan Rp 5,79 triliun, dan THR bagi para pensiunan Rp 6,85 triliun.

BACA JUGA: Gaji Tetap Saja Tidak Ada, Apalagi THR

THR PNS, juga anggota TNI dan Polri, serta pensiunan, kemungkinan besar akan mulai dicairkan Senin (4/6) besok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News