Berita Terbaru Tentang Dua Oknum Satpol PP Pemeras Cewek Kafe

Berita Terbaru Tentang Dua Oknum Satpol PP Pemeras Cewek Kafe
BELUM DIPINDAH: Oknum Satpol PP Jembrana Nyoman Darmada (kiri) dan I Komang Putra Astika. Foto: Dok. Radar Bali/JPNN.com

“Sudah sering kami imbau dan ingatkan untuk bekerja dengan baik, tidak melakukan pelanggaran seperti pungli ini,” tegasnya.

Dua oknum yang terlibat pungli disebut Bupati Jembrana I Putu Artha beruntung karena tidak diproses hukum pidana, melainkan dilimpahkan pada inspektorat Jembrana.

Apabila diproses hukum pidana, sanksi berat dengan pemecatan sudah pasti diberikan.

Karena dilimpahkan pada inspektorat, masih ada pertimbangan untuk pemecatan. “Bisa dipecat kalau diproses hukum kepolisian,” terangnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh inspektorat dua oknum tersebut melanggar. Sehingga, dipastikan akan diberikan sanksi administrasi yakni dibebastugaskan dan dipindahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang oknum Satpol PP Jembrana Nyoman Darmada dan I Komang Putra Astika ditangkap tim saber pungli dari Satreskrim Polres Jembrana saat melakukan pungli pada penghuni kos.

Dari penangkapan itu, tim saber pungli Polres Jembrana juga mengamankan barang bukti berupa “uang pengertian” sebesar Rp 350 ribu.(rb/bas/pra/mus/JPR)


Bupati Jembrana I Putu Artha memberi signal untuk segera memberi sanksi bagi dua oknum Satpol PP Jembrana yang terlibat pungutan liar (pungli).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News