Berita Terbaru terkait Putusan MA Kasus OSO
Kamis, 15 November 2018 – 00:14 WIB

Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com
Putusan tersebut menjadi hukum. Terlebih MK sudah memberikan panduan bagaimana cara melaksanakan itu pada Pemilu 2019. ’’Itu adalah pernyataan atau statement dari penafsir konstitusi,’’ terangnya kemarin.
Pihaknya juga sudah mendengar bahwa KPU bermaksud mengajukan audiensi. Hingga saat ini, belum ada surat yang masuk ke MK dari KPU. Hanya, dia mengingatkan bahwa MK tidak akan membuat solusi di luar putusan yang ada.
’’Paling-paling MK akan menegaskan kembali putusannya,’’ tambah dia. Audiensi tidak akan menghasilan kebijakan hukum yang baru. (byu/c4/sof)
MA mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang diajukan Oesman Sapta Odang alias OSO.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- OSO Pimpin Pemakaman Ketua Dewan Guru KKI Imam Budiarto Buchori
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- OSO Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum KKI Periode 2025-2029
- Bersilaturahmi dengan Kepala Daerah yang Diusung Partai Hanura, OSO: Sejahterakan Rakyat