Berita Terbaru Tes CPNS 2018, Begini Komentar Pengamat

Berita Terbaru Tes CPNS 2018, Begini Komentar Pengamat
Peserta tes CPNS wajib daftar ulang sebelum mengikuti tes SKD. Foto:FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengisian formasi kosong CPNS 2018 sudah diatur mekanismenya dengan PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, berdasar Permen PAN-RB 61/2018 itu ada beberapa skenario pengisian fase SKB (seleksi kompetensi bidang) untuk formasi kosong.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan orientasi dalam rekrutmen CPNS baru memang pengisian formasi.

Jangan sampai ada formasi kosong, meskipun tidak ada pelamar yang lolos passing grade. Dia menyambut baik keputusan pemerintah yang tetap memberlakukan nilai minimal, dalam perangkingannya.

Dia juga mengatakan tahapan seleksi CPNS nanti selesai, sebaiknya instansi memiliki data kepegawaian yang detail. Diantaranya data antara CPNS yang saat rekrutmen berhasil lolos passing grade atau dari hasil pemeringkatan.

BACA JUGA: Penjelasan Penting soal Fase SKB Tes CPNS 2018

Kemudian dari hasil data tersebut, bisa digunakan sebagai acuan pengembangan kompetensi ketika sudah jadi CPNS. Sehingga secara bertahap pelamar itu memiliki kompetensi yang sama dengan pelamar lolos PG. (wan)

Peserta yang tidak lolos passing grade (PG) dapat mengikuti SKB jika:

Berdasar PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018, ada beberapa scenario pengisian formasi CPNS yang kosong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News