Berita Terbaru yang Penting Diketahui Para Pecinta Burung

Berita Terbaru yang Penting Diketahui Para Pecinta Burung
Burung jalak tangkaran. Foto: Arief Budiman/Radar Solo

jpnn.com, JAKARTA - Para pecinta burung tidak perlu cemas dengan sejumlah spesies yang masuk kategori satwa dilindungi. Revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 sudah mengeluarkan beberapa spesies burung berkicau dari daftar satwa dilindungi.

Kalaupun masih ada, seperti Cucak Hijau, masyarakat tidak perlu panik. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menuturkan, bentuk revisi yang berujung pada keluarnya sejumlah spesies dari daftar dilindungi itu berupa masa transisi.

’’Tidak dilindungi, tidak dilarang, tapi juga dikasih masa transisi bahwa (burung) itu diregistrasi,’’ terangnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/9).

Artinya, meski sudah tidak termasuk satwa dilindungi, burung-burung itu tetap dianjurkan untuk diregistrasikan. Dengan demikian, KLHK mudah memantau perkembangan jumlah spesies burung-burung berkicau itu. Bagaimanapun, misi utama pengaturan satwa adalah menjaga populasi agar tidak terancam punah.

Untuk yang masih belum dimiliki masyarakat, dalam hal ini diternakkan atau ditangkarkan, akan diawasi oleh KLHK. Tidak ada pengaturan khusus, hanya diarahkan agar penangkaran yang dilakukan para peternak tersebut sesuai dnegan standar yang telah ditetapkan.

Berita Terbaru yang Penting Diketahui Para Pecinta Burung

’’Yang sudah beredar, bukannya dilarang, tapi diregistrasi. Nanti yang melakukan registrasi akan mendapatkan insentif,’’ lanjutnya tanpa merinci bentuk insentifnya. Registrasi bisa dilakukan di masing-masing balai Konsertvasi Sumber Daya Alam.

Sementara itu Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi menuturkan untuk sementara baru ada tiga hewan yang dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi. Ketiganya adalah Murai Batu, Jalah Suren, dan Cucak Rowo.

Para pecinta burung harus tahu bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News