Berita Terbaru yang Penting Diketahui Para Pecinta Burung

Namun Djati mengatakan daftar satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK 20/2018 bersifat fleksibel. Artinya tidak menutup kemungkinan ke depan bakal ada satwa baru yang dikeluarkan dari daftar dilindungi.
Dia mencontohkan sudah ada suara dari komunitas penangkar yang menyebutkan bahwa telah berhasil menangkarkan Cucak Ijo atau Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati). Burung ini masuk dalam daftar satwa dilindungi. ’’Penangkar di Jogjakarta menyebutkan berhasil mengembangbiakkan,’’ katanya di kantor KLHK Jumat.
Meskipun begitu Djati mengatakan upaya mengeluarkan satwa dari daftar dilindungi butuh kajian. Selain itu juga harus bisa dibuktikan bahwa satwa tersebut benar-benar berhasil ditangkarkan. Misalnya satu penangkaran bisa menghasilkan anakan mencapai ratusan ekor. Kemudian upaya penangkaran yang berhasil itu tidak hanya di satu daerah saja.
BACA JUGA: Pencinta Burung Jangan Khawatir Kriminalisasi, Santai aja
Djati mengatakan dalam daftar satwa dilindungi tersebut tetap ada satwa-satwa yang hampir mustahil bakal keluar dari daftar satwa dilindungi.
’’Contohnya badak bercula satu, harimau sumatera, atau komodo itu bakal terus jadi satwa dilindungi,’’ tandasnya. (byu/wan)
Para pecinta burung harus tahu bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar