Berita Terkini dari Brigjen Ramadhan Soal Permohonan Penangguhan Edy Mulyadi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sampai saat ini masih menangani perkara ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi.
“Sampai saat ini penyidik belum ada menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka EM,” kata Ramadhan ketika dikonfirmasi, Rabu (9/2).
Ramadhan menambahkan saat ini penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara Edy untuk segera dikirim ke jaksa peneliti.
“Penyidik tengah mengebut proses pemberkasan,” imbuh Ramadhan.
Juju Purwanto selaku kuasa hukum Edy Mulyadi sebelumnya mengatakan pihaknya sejauh ini belum memutuskan mengajukan permohonan penangguhan.
“Masih dirapatkan dengan pihak keluarga Edy Mulyadi,” kata Juju kepada wartawan, Jumat (4/2).
Dia juga menyebut kliennya itu sudah dibesuk anggota keluarga inti setelah ditahan pada Senin (31/1) lalu.
Polri memastikan sampai saat ini belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Edy Mulyadi dari kuasa hukumnya.
- Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Denny Sumargo Merespons Begini
- Kombes Ade Ary Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya
- Info Terbaru dari Brigjen Ramadhan terkait Kasus Firli Bahuri
- Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat
- Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rakitan Ilegal
- Hasil Autopsi Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rekan Sendiri, Ini Fakta