Berita Terkini dari Brigjen Ramadhan Soal Permohonan Penangguhan Edy Mulyadi
Rabu, 09 Februari 2022 – 08:20 WIB

Brigjen Ramadhan menyampaikan kabar terbaru soal kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi sebagai tersangka. Foto: ANTARA
“Sudah dibesuk pada Selasa (1/2) lalu oleh istri dan anak perempuannya,” tambah Juju.
Baca Juga:
Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.
Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Baca Juga: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polri memastikan sampai saat ini belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Edy Mulyadi dari kuasa hukumnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Denny Sumargo Merespons Begini
- Kombes Ade Ary Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya
- Info Terbaru dari Brigjen Ramadhan terkait Kasus Firli Bahuri
- Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat
- Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rakitan Ilegal
- Hasil Autopsi Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rekan Sendiri, Ini Fakta