Berita Terkini dari Polda Metro Jaya Soal Kasus Arteria Dahlan

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Majelis Adat Sunda selaku pelapor Anggota DPR RI Arteria Dahlan mengadu ke majelis kehormatan dewan (MD3) atas kasus ujaran kebencian.
Pasalnya, hasil pendalaman pihak kepolisian, Arteria Dahlan tak bisa dipidana karena dilindungi Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pernyataan Arteria Dahlan yang dianggap menghina masyarakat Sunda itu disampaikan dalam forum resmi.
"Kepada masyarakat atau pun pelapor, ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu kepada MKD yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata Zulpan di kantornya, Jumat (4/2).
Polda Metro Jaya menyetop pendalaman kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan.
Pasalnya, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.
Adapun Arteria Dahlan tak bisa dipidana berdasar hasil koordinasi penyidik Ditkrimsus dengan sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan berita terkini soal perkembangan kasus anggota DPR RI Arteria Dahlan.
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri