Berita Terkini Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Bang Reza Kritisi UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri sudah memprediksi adanya laporan balik atau reviktimisasi kepada pelapor dugaan kekerasan seksual di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Reza bahkan menilai laporan balik dari terlapor dugaan pelecehan seksual di KPI itu akan berlangsung lebih cepat karena sudah ada bukti-bukti yang tidak perlu diolah dengan rumit oleh polisi.
Hal itu disampaikan Reza menanggapi adanya rencana terlapor kasus pelecehan seksual di KPI melaporkan balik korban yang sudah melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Pusat.
"Beda dengan laporan terduga korban yang kompleks pembuktiannya," kata Reza, Selasa (7/9).
Dengan begitu, lanjut Reza, berkas laporan balik bisa diserahkan lebih dulu ke pengadilan negeri (PN).
"Entah apa vonis hakim nantinya," ucap lulusan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Dalam konteks itu, Bang Reza menyatakan undang-undang informasi dan teknologi elektronik (UU ITE) perlu perbaikan.
Sebab, informasi yang tersebar di media sosial dan bersifat permintaan tolong perlu didahulukan proses hukumnya.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyoroti UU ITE terkait kasus pelecehan seksual di KPI yang diduga dialami korban berinisial MS.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis