Berita Terkini Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Bang Reza Kritisi UU ITE

Berita Terkini Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Bang Reza Kritisi UU ITE
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri kritisi UU ITE terkait kasus pelecehan seksual di KPI. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

"Laporan balik, jika ada, ditunda prosesnya sampai ada kepastian hukum dari perkara utamanya," ucap Bang Reza.

Kondisinya menurut dia akan berbeda ketika terlapor mengakui kesalahannya, maka proses hukum bisa menjadi lebih ringkas dan hukumannya lebih ringan.

Sebelumnya, seorang pegawai KPI Pusat berinisial MS mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya.

Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta.

Baca Juga: Ruhut Khawatir MA Memperberat Hukuman untuk HRS

Korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kronologi dan sejumlah fakta terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami MS, karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Aparat kepolisian juga membenarkan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami MS itu benar adanya. Peristiwa itu terjadi enam tahun yang lalu, tepatnya 2015.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyoroti UU ITE terkait kasus pelecehan seksual di KPI yang diduga dialami korban berinisial MS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News