Berita Terkini Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Berkas Pelaku Kok Dikembalikan?
jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara tersangka Randy Bajideh ke penyidik Polda NTT.
Dilansir dari bali.jpnn.com, Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Rishian Krisna B membenarkan hal tersebut.
Randy merupakan terduga pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya berinisial LM berusia 1 satu tahun yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.
Kejati mengembalikan berkas karena dinyatakan belum lengkap.
"Iya benar, Jumat (7/1) lalu penyidik menerima P-19 atau berkas perkara yang masih kurang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT," kata Kombes Rishian Krisna B dalam keterangannya, Senin (10/1).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik akan segera memenuhi kekurangan berkas perkara yang diminta.
Menurut perwira menengah Polri ini, ada beberapa aspek formal dan material yang belum dilengkapi sehingga akan segera dilengkapi oleh tim penyidik.
Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim juga membenarkan hal tersebut.
Berita terkini kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang, berkas pelaku kok dikembalikan?
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi