Berita Terkini Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Berkas Pelaku Kok Dikembalikan?
jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara tersangka Randy Bajideh ke penyidik Polda NTT.
Dilansir dari bali.jpnn.com, Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Rishian Krisna B membenarkan hal tersebut.
Randy merupakan terduga pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya berinisial LM berusia 1 satu tahun yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.
Kejati mengembalikan berkas karena dinyatakan belum lengkap.
"Iya benar, Jumat (7/1) lalu penyidik menerima P-19 atau berkas perkara yang masih kurang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT," kata Kombes Rishian Krisna B dalam keterangannya, Senin (10/1).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik akan segera memenuhi kekurangan berkas perkara yang diminta.
Menurut perwira menengah Polri ini, ada beberapa aspek formal dan material yang belum dilengkapi sehingga akan segera dilengkapi oleh tim penyidik.
Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim juga membenarkan hal tersebut.
Berita terkini kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang, berkas pelaku kok dikembalikan?
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya