Berita Terkini Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Berkas Pelaku Kok Dikembalikan?

jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara tersangka Randy Bajideh ke penyidik Polda NTT.
Dilansir dari bali.jpnn.com, Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Rishian Krisna B membenarkan hal tersebut.
Randy merupakan terduga pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya berinisial LM berusia 1 satu tahun yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.
Kejati mengembalikan berkas karena dinyatakan belum lengkap.
"Iya benar, Jumat (7/1) lalu penyidik menerima P-19 atau berkas perkara yang masih kurang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT," kata Kombes Rishian Krisna B dalam keterangannya, Senin (10/1).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik akan segera memenuhi kekurangan berkas perkara yang diminta.
Menurut perwira menengah Polri ini, ada beberapa aspek formal dan material yang belum dilengkapi sehingga akan segera dilengkapi oleh tim penyidik.
Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim juga membenarkan hal tersebut.
Berita terkini kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang, berkas pelaku kok dikembalikan?
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP