Berita Terkini Kasus Pendeta Saifudin Ibrahim, Kombes Gatot Berkata Begini
Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim masih diusut penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Pendeta Saifudin dilaporkan atas pernyataanya melalui YouTube pada Maret lalu yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum dilakukan penangkapan.
Sebab, polisi menduga Pendeta Saifudin Ibahim masih berada di Amerika Serikat.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko, penyidik hingga kini masih terus membuka komunikasi dengan Interpol.
"Masih proses koordinasi dengan Interpol," kata Gatot kepada JPNN.com pada Senin (23/5).
Dalam kasus itu, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pasal tersebut, Pendeta Saifudin terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik.
Lalu, melakukan penistaan agama dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Selain itu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (cr3/fat/jpnn)
Begini berita terkini dari Kombes Gatot soal kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Pendeta Saifudin Ibrahim..
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO