Berita Terkini Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Dokter G Siap-Siap

Berita Terkini Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Dokter G Siap-Siap
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Kombes Hadi mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.

Tersangka dokter G kasus suntik vaksin kosong tersebut dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil penyidik dari Polda Sumut," kata Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)

Kombes Hadi Wahyudi sampaikan berita terkini kasus penyuntikan vaksin kosong oleh dokter G terhadap murid SD di Medan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News