Berita Terkini Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Dokter G Siap-Siap
Rabu, 16 Februari 2022 – 23:42 WIB
Kombes Hadi mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.
Tersangka dokter G kasus suntik vaksin kosong tersebut dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil penyidik dari Polda Sumut," kata Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)
Kombes Hadi Wahyudi sampaikan berita terkini kasus penyuntikan vaksin kosong oleh dokter G terhadap murid SD di Medan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award