Berita Terkini Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Bakal Disidang Etik
jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira menengah polisi AKBP M yang menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual akan menjalani sidang kode etik.
AKBP M terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi keluarga korban.
Rencananya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melaksanakan sidang pada Jumat (11/3) mendatang.
"Rencana akan dilaksanakan sidang etik pada hari Jumat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suatana, Rabu (9/3) siang.
Dia mengatakan status AKBP M memang sudah menjadi tersangka dalam proses hukum pidana dugaan perbudakan seksual itu.
Namun, sidang kode etik Polri akan menjadi penentuan bagi karier yang bersangkutan.
"Nanti disidang dulu. Apakah tindakan yang bersangkutan terbukti, maka intern Polri yang akan menentukan," tambahnya.
Oknum perwira polisi AKBP M bakal di sidang kode etik polri pada pekan ini. Ancaman sanksi pemecatan bakal melanda yang bersangkutan
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur