Berita Terkini Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Bakal Disidang Etik

Berita Terkini Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Bakal Disidang Etik
Salah satu perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M terancam dipecat dari institusi Polri setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Foto ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira menengah polisi AKBP M yang menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual akan menjalani sidang kode etik.

AKBP M terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Berita Terkini Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Bakal Disidang EtikAKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi keluarga korban.

Rencananya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melaksanakan sidang pada Jumat (11/3) mendatang.

"Rencana akan dilaksanakan sidang etik pada hari Jumat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suatana, Rabu (9/3) siang.

Dia mengatakan status AKBP M memang sudah menjadi tersangka dalam proses hukum pidana dugaan perbudakan seksual itu.

Namun, sidang kode etik Polri akan menjadi penentuan bagi karier yang bersangkutan.

"Nanti disidang dulu. Apakah tindakan yang bersangkutan terbukti, maka intern Polri yang akan menentukan," tambahnya.

Oknum perwira polisi AKBP M bakal di sidang kode etik polri pada pekan ini. Ancaman sanksi pemecatan bakal melanda yang bersangkutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News