Berita Terkini Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Bakal Disidang Etik
jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira menengah polisi AKBP M yang menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual akan menjalani sidang kode etik.
AKBP M terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi keluarga korban.
Rencananya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melaksanakan sidang pada Jumat (11/3) mendatang.
"Rencana akan dilaksanakan sidang etik pada hari Jumat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suatana, Rabu (9/3) siang.
Dia mengatakan status AKBP M memang sudah menjadi tersangka dalam proses hukum pidana dugaan perbudakan seksual itu.
Namun, sidang kode etik Polri akan menjadi penentuan bagi karier yang bersangkutan.
"Nanti disidang dulu. Apakah tindakan yang bersangkutan terbukti, maka intern Polri yang akan menentukan," tambahnya.
Oknum perwira polisi AKBP M bakal di sidang kode etik polri pada pekan ini. Ancaman sanksi pemecatan bakal melanda yang bersangkutan
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi