Berita Terkini Notaris Ina Rosiana yang Terjerat Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus mafia tanah, Ina Rosiana akan ditahan setelah dijemput paksa oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Ina pasti ditahan," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).
Ina Rosiana dan Erwin Riduan dijemput paksa oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal itu menyusul kedua tersangka itu tak kunjung hadir di agenda pemeriksaan sebagai tersangka, padahal polisi telah melayangkan dua kali pemanggilan.
"Untuk notaris Ina Rosiana telah ditangkap di apartemen Kalibata," kata Petrus.
Namun, polisi belum menemukan keberadaan Erwin Riduan.
Diduga, Erwin kabur saat polisi melakukan penjemputan paksa.
"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," tutur Petrus.
"Iya (diduga kabur). Kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," tambahnya.
Meskipun begitu pihak kepolisian akan terus mencari keberadaan Erwin.
"Untuk Erwin, masih kami cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO)," tutur Petrus.
Adapun Ina dan Erwin diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 17 November dan 22 November 2021 di Polda Metro Jaya.
Pada Rabu (17/11), keduanya melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
Akan tetapi di agenda pemanggilan kedua, Ina dan Erwin tak jua hadir.
Sejauh ini, akun PPAT milik Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Sebelumnya, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Kejadian itu menimpa ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.
Peristiwa itu berawal dari Cut Indria Martini yang menduga surat-surat tanah miliknya hilang.
Dia pun meminta tolong kepada asisten rumah tangganya (ART) Riri Khasmita untuk mencarikan surat tersebut.
"Dia minta tolong sama ART untuk dibantukan, diurus suratnya. Alih-alih diurus, tetapi ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi yakni Riri Khasmita dari Bukti Tinggi bersama suaminya," ujar Nirina di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Kekinian, Riri Khasmita dan sang suami serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.(mcr7/jpnn)
Tersangka kasus mafia tanah Ina Rosiana akan ditahan setelah dijemput paksa oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Firda Junita
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi