Berita Terkini Soal 6 WNA Asal India Terdampar di Rote NTT
Sejumlah WNA asal India itu juga kata Fitra untuk sementara dijerat dengan Undang-Undang Keimigrasian dan dikenakan Pasal 75 (1) UU Nomor 6 Tahun 2011.
Sebelumnya pada 19 Januari lalu, enam WNA asal India ditemukan terdampar di perairan Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, kabupaten terselatan NKRI.
Berdasarkan pengakuan sejumlah WNA India itu, mereka naik kapal dari Sulawesi dan diduga berkaitan dengan penyelundupan manusia bersama dengan empat orang anak buah kapal (ABK) dari Sulawesi
Mereka berangkat dari Sulawesi kemudian tiba di Pulau Pasir, lalu ditangkap petugas di keamanan perairan Australia. Mereka ditahan selama empat hari oleh petugas keamanan setempat.
Setelah empat hari, enam WNA itu lalu dikirim kembali ke wilayah Indonesia dan akhirnya terdampar di Rote Ndao.(antara/jpnn)
Pejabat antor Imigrasi Kupang Fitra Izharry menyampaikan berita terkini soal penanganan enam orang WNA asal India yang terdampar di Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Imigrasi Bekasi Perkuat Posisi dalam Penanganan Pengungsi Bersama TIMPORA