Berita Terkini Soal Kebebasan 2 Mantan Wali Kota Kendari

Berita Terkini Soal Kebebasan 2 Mantan Wali Kota Kendari
Ka Lapas Kelas IIa Kendari Abdul Samad Dama saat ditemui awak media pada Kamis (3/2). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Dua mantan Wali Kota Kendari yang merupakan bapak dan anak, bakal bebas dari penjara pada Maret.

Keduanya bernama Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP). 

Asrun dan ADP tersandung kasus korupsi atas penerimaan suap sebesar Rp 6,8 miliar. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018.

Jadwal kebebasan Asrun dan ADP disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kendari Abdul Samad.

Ia mengatakan bulan kebebasan dua mantan Wali Kota Kendari itu pada Maret 2022, tetapi dia belum mengetahui pasti tanggalnya.

Meski keduanya ditahan di lokasi yang berbeda, tetapi jadwal pembebasannya secara bersamaan.

Bebasnya Asrun dan ADP murni karena masa pidana yang telah habis.

"Asrun ditahan di Lapas ini dan ADP di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Konawe," ucap Samad Kamis (3/2). (mcr6/jpnn)

Dua mantan Wali Kota Kendari itu merupakan ayah dan anak yang terjaring OTT KPK pada 2018.


Redaktur : Adek
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News