Berita Terkini Tentang Sopir Truk yang Menyerempet Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek

Berita Terkini Tentang Sopir Truk yang Menyerempet Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (29/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan sopir truk, CS yang menyerempet anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Cikampek sebagai tersangka.

Insiden itu terjadi pada Kamis (28/10) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Pelaku sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (29/10).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan sopir tersebut menerima telepon dari seseorang saat mengemudi.

Walakin, konsentrasi pecah hingga memepet Iptu Dwi Setiawan.

Menurut Sambodo, sopir menerima telepon. Hal itu berdasarkan keterangan kernet truk.

"Main handphone sehingga mengganggu konsentrasi," ucap Sambodo.

Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Berita terkini tentang sopir truk yang menyerempet anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Cikampek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News