Berita Video: Gadis SMA Digilir di Tempat Umum

Berita Video: Gadis SMA Digilir di Tempat Umum
Kisah Sedih Gadis SMA Digilir di Tempat Umum. Ilustrasi

Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain pelaku yang ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa kerudung yang dikenakan korban. Di kerudung ada bekas cairan milik orang dewasa.

Penyidik menjerat dua tersangka dengan pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(jpnn) 


Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, Banten bergerak cepat. Laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap korban berinisial MP yang masih duduk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News