Berita Video: Gadis SMA Digilir di Tempat Umum
Selasa, 10 Januari 2017 – 20:58 WIB

Kisah Sedih Gadis SMA Digilir di Tempat Umum. Ilustrasi
Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain pelaku yang ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa kerudung yang dikenakan korban. Di kerudung ada bekas cairan milik orang dewasa.
Penyidik menjerat dua tersangka dengan pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(jpnn)
Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, Banten bergerak cepat. Laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap korban berinisial MP yang masih duduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta