Beritakan Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat, Wartawan Dianiaya, Pelaku Ditahan
jpnn.com, AMBON - Polres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menahan dan menetapkan DR sebagai tersangka penganiayaan salah seorang wartawan televisi.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat mengatakan tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malra.
“Ini bukan karena desakan siapa pun, tetapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku," ujarnya di Ambon, Senin.
Roem mengaku kapolda Maluku turut mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polres Malra dan mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan.
Dia menekankan sejak awal Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.
"Siapa pun yang melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas semua sama di depan hukum,” katanya.
Roem menjelaskan proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ada tahapan-tahapan mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik.
Pelaku penganiayaan seorang wartawan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Polda Maluku Rekrut Bintara Kompetensi Khusus Pertanian, Gizi dan Kesehatan
- Ketua KWP Ariawan Harap UMKM Fest Jadi Wadah Promosi dan Publikasi Usaha Wartawan
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina