Beritakan Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat, Wartawan Dianiaya, Pelaku Ditahan
jpnn.com, AMBON - Polres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menahan dan menetapkan DR sebagai tersangka penganiayaan salah seorang wartawan televisi.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat mengatakan tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malra.
“Ini bukan karena desakan siapa pun, tetapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku," ujarnya di Ambon, Senin.
Roem mengaku kapolda Maluku turut mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polres Malra dan mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan.
Dia menekankan sejak awal Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.
"Siapa pun yang melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas semua sama di depan hukum,” katanya.
Roem menjelaskan proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ada tahapan-tahapan mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik.
Pelaku penganiayaan seorang wartawan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13