Beritakan Materi Sidang Kardinal Pell, Puluhan Jurnalis Diperkarakan

Beberapa surat kabar utama Australia meliput putusan itu dalam artikel yang tidak menyebut nama Pell dan mengabaikan rincian penting lainnya.
Mereka termasuk The Age, yang melaporkan "seorang tokoh yang sangat terkenal dihukum pada Selasa karena kejahatan serius, tetapi kami tak bisa melaporkan identitas mereka karena perintah penghentian".
ABC menerima surat awal tentang liputan itu dari program RN Breakfast, dalam sebuah segmen tentang halaman depan surat kabar, tetapi itu tak termasuk dalam daftar orang-orang yang dipanggil untuk sidang bulan depan.
Memicu skandal
Direktur Penuntutan Publik (DPP) Australia berpendapat bahwa publikasi oleh 34 dari 36 pihak yang disebutkan "memiliki kecenderungan untuk mengganggu administrasi peradilan dalam penuntutan Pell".
Mereka juga dituduh "membantu dan mendukung penghinaan media di luar negeri".

Enam belas responden juga dituduh memiliki "efek skandal pengadilan" dalam publikasi yang kritis terhadap pengadilan.
Dua minggu lalu, Kardinal Pell dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena pelanggaran seksual historis terhadap dua anggota paduan suara di Katedral St Patrick di Melbourne pada pertengahan 1990-an, ketika Pell menjadi Uskup Agung Melbourne.
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana