Berjamaah Sepakat Pungli

Berjamaah Sepakat Pungli
Berjamaah Sepakat Pungli
KEJAKSAN - Meski belum memiliki perda retribusi, Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon sepakat tetap melakukan penarikan retribusi atau pungutan liar. Ditentukan saat rapat pimpinan antara Wali kota Subardi SPd dan para kepala OPD, serta pimpinan DPRD, di aula Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon.

Plt Wakil Ketua DPRD, Lili Eliyah mengatakan, terkait masalah retribusi ini seperti buah simalakama. Karena, bila distop bukan suatu hal baik, tapi bila dilanjutkan, hukum sudah di depan mata. Maka dari itu, kata Lili, selain dikonsultasikan ke Kemendagri, perda retribusi ini harus ditangani secara serius. "Kalau distop, sepertinya tidak. Karena Undang-undang No 28 tahun 2009 tidak menyebutkan sanksi secara tegas. Tapi kalau salah melangkah saja, hukum sudah di depan mata," ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, bila pelayanan terkait masalah retribusi tetap dilakukan, maka tidak masalah melakukan penarikan. Kemudian penarikan retribusi itu bukan termasuk korupsi. Tapi bila retribusi tidak ditarik, pelayanan tetap diberikan, maka harus ada anggaran lain yang digunakan untuk menutupi operasional pelayanan retribusi. "Kalau retribusi distop, nanti seperti puskesmas dan rumah sakit mau dibagaimanakan" Biaya operasionalnya dari mana" Kalau retribusi distop tetapi pelayanan tetap ada, maka harus ada anggaran lain," tukasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah, Drs H Hasanudin Manap MM mengatakan, bila pungutan retribusi ini dikatakan melanggar, maka sanksi yang mungkin diterima adalah pemotongan dana alokasi umum (DAU). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.07/2010 tentang tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

KEJAKSAN - Meski belum memiliki perda retribusi, Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon sepakat tetap melakukan penarikan retribusi atau pungutan liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News