Berjamaah Sepakat Pungli
Selasa, 28 Februari 2012 – 10:21 WIB
"Bila memang sanksinya pemotongan DAU, mungkin itu tidak masalah. Yang menjadi masalah di sini kan bagaimana menarik retribusinya. Apakah memang harus dihentikan" Karena tidak mungkin kita hentikan," jelasnya seraya menegaskan pelanggaran persoalan retribusi ini bukan tidak terkait dengan sanksi pindana.
Dia mengatakan, mengenai retribusi, maka berhubungan pelayanan dan kepentingan masyarakat. "Kalau tidak dipungut, masa kita harus menutup pelayanan seperti puskesmas dan rumah sakit," terangnya.
Hasan juga mengatakan, pada hari ini, akan dilakukan tanggapan para fraksi dan jawaban wali kota terkait pembahasan raperda retribusi ini. Yang paling utama adalah retribusi Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah dihapus dan tidak dipungut lagi.
Menurut Asisten Administrasi Pemkot, Nusyirwan Ilyas, bila penarikan retribusi distop, maka uang APBD harus dialihkan untuk meng-cover seluruh biaya pelayanan retribusi yang distop. "Kalau distop, APBD harus mensubsidi biaya retribusi yang distop dan itu tidak mungkin," jelasnya.
KEJAKSAN - Meski belum memiliki perda retribusi, Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon sepakat tetap melakukan penarikan retribusi atau pungutan liar.
BERITA TERKAIT
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Dampak Gempa Bandung, BPBD Cianjur Masih Data Kerusakan