Berjamaah Sepakat Pungli
Selasa, 28 Februari 2012 – 10:21 WIB
Dia juga mengatakan, Menteri Keuangan tidak bisa langsung memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.07/2010, pasal 10 ayat B. Karena, pihak pemerintah kota harus menerima pembatalan dari pusat. "Secara substansi melanggar peraturan yang mana?" tukasnya.
Maka dari itu, pria yang akrab disapa Irwan ini tidak sepakat bila dalam masalah retribusi ini, pemerintah kota dianggap melakukan korupsi gaya baru. "Kalau dikatakan korupsi gaya baru, maka Undang-Undang korupsinya harus dibedah ulang. Dan apa ada dalam Undang-Undang korupsi yang namanya korupsi gaya baru," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, sangat memungkinkan bila perda tersebut cepat diselesaikan. Karena, bersifat delegatif dan yang utama adalah penyesuaian tarif sesuai dengan Undang-Undang.
Di pembacaan kesimpulan, akhirnya pemerintah kota dan anggota dewan sepakat kalau penarikan retribusi tetap berlanjut. Dengan alasan, pelayanan kepada masyarakat. "Penarikan retribusi tetap dilakukan karena pelayanan masyarakat juga tidak bisa dihentikan," ujar Ketua DPRD, Drs Nasrudin Azis SH. (kmg)
KEJAKSAN - Meski belum memiliki perda retribusi, Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon sepakat tetap melakukan penarikan retribusi atau pungutan liar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut