Berjualan Miras di Depan Masjid, Beginilah Cara Menyembunyikannya
jpnn.com - KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal terpaksa adu pintar melawan pedagang minuman keras (miras) ilegal. Pasalnya, ada saja upaya pedagang miras ilegal untuk menyembunyikan barang dagangannya.
Contohnya adalah ketika Kamis (21/7), Satpol PP Kendal merazia sebuah toko kelontong yang juga menjual miras. Ironisnya, toko penjual miras ilegal itu terletak di depan Masjid Agung Kendal.
Sebenarnya, toko kelontong itu sudah berkali-kali dirazia. Namun, tetap saja pemilik toko kelontong itu berjualan miras.
Hingga razia terakhir Satpol PP Kendal mengamankan 501 botol miras berbagai merek. Botol-botol miras itu terendus berkat ketelatenan petugas menyisir berbagai sudut di toko kelontong itu.
Kepala Satpol PP Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, awalnya anak buahnya memang tidak menemukan miras saat menggeledah toko itu. Namun petugas tidak menyerah. Setiap ruangan digeledah termasuk di plafon toko.
Hasilnya mencengangkan. Ada ratusan miras sengaja disembunyikan oleh penjualnya di plafon toko. Dengan menggunakan tangga, petugas mengambil miras yang disimpan dan disembunyikan ini.
Toni menjelaskan, razia itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang peredaran dan pengaturan miras. “Sesuai perda miras tidak boleh beredar kecuali telah memiliki izin penjualan,” tuturnya.(bud/ton/jpg/ara/jpnn)
KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal terpaksa adu pintar melawan pedagang minuman keras (miras) ilegal. Pasalnya, ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom