Berjualan Miras di Depan Masjid, Beginilah Cara Menyembunyikannya
jpnn.com - KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal terpaksa adu pintar melawan pedagang minuman keras (miras) ilegal. Pasalnya, ada saja upaya pedagang miras ilegal untuk menyembunyikan barang dagangannya.
Contohnya adalah ketika Kamis (21/7), Satpol PP Kendal merazia sebuah toko kelontong yang juga menjual miras. Ironisnya, toko penjual miras ilegal itu terletak di depan Masjid Agung Kendal.
Sebenarnya, toko kelontong itu sudah berkali-kali dirazia. Namun, tetap saja pemilik toko kelontong itu berjualan miras.
Hingga razia terakhir Satpol PP Kendal mengamankan 501 botol miras berbagai merek. Botol-botol miras itu terendus berkat ketelatenan petugas menyisir berbagai sudut di toko kelontong itu.
Kepala Satpol PP Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, awalnya anak buahnya memang tidak menemukan miras saat menggeledah toko itu. Namun petugas tidak menyerah. Setiap ruangan digeledah termasuk di plafon toko.
Hasilnya mencengangkan. Ada ratusan miras sengaja disembunyikan oleh penjualnya di plafon toko. Dengan menggunakan tangga, petugas mengambil miras yang disimpan dan disembunyikan ini.
Toni menjelaskan, razia itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang peredaran dan pengaturan miras. “Sesuai perda miras tidak boleh beredar kecuali telah memiliki izin penjualan,” tuturnya.(bud/ton/jpg/ara/jpnn)
KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal terpaksa adu pintar melawan pedagang minuman keras (miras) ilegal. Pasalnya, ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- Taman Nasional Mutis Timau Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Banjir Merendam 8.016 Rumah Warga di Sambas
- Korban Terseret Banjir di Belu Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia
- Soal Honorer Non-Database BKN, Sekda Abdiyanto Beri Penjelasan Begini