Berjualan Miras di Depan Masjid, Beginilah Cara Menyembunyikannya

jpnn.com - KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal terpaksa adu pintar melawan pedagang minuman keras (miras) ilegal. Pasalnya, ada saja upaya pedagang miras ilegal untuk menyembunyikan barang dagangannya.
Contohnya adalah ketika Kamis (21/7), Satpol PP Kendal merazia sebuah toko kelontong yang juga menjual miras. Ironisnya, toko penjual miras ilegal itu terletak di depan Masjid Agung Kendal.
Sebenarnya, toko kelontong itu sudah berkali-kali dirazia. Namun, tetap saja pemilik toko kelontong itu berjualan miras.
Hingga razia terakhir Satpol PP Kendal mengamankan 501 botol miras berbagai merek. Botol-botol miras itu terendus berkat ketelatenan petugas menyisir berbagai sudut di toko kelontong itu.
Kepala Satpol PP Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, awalnya anak buahnya memang tidak menemukan miras saat menggeledah toko itu. Namun petugas tidak menyerah. Setiap ruangan digeledah termasuk di plafon toko.
Hasilnya mencengangkan. Ada ratusan miras sengaja disembunyikan oleh penjualnya di plafon toko. Dengan menggunakan tangga, petugas mengambil miras yang disimpan dan disembunyikan ini.
Toni menjelaskan, razia itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang peredaran dan pengaturan miras. “Sesuai perda miras tidak boleh beredar kecuali telah memiliki izin penjualan,” tuturnya.(bud/ton/jpg/ara/jpnn)
KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal terpaksa adu pintar melawan pedagang minuman keras (miras) ilegal. Pasalnya, ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki