Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
Selasa, 17 Desember 2024 – 00:02 WIB

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jembrana, Bali menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Jembrana, Bali, Senin (16/12/2024). ANTARA/Gembong Ismadi
Penyelidikan yang dilakukan polisi juga menangkap pengedar lain berinisial IKDS, warga Desa Manistutu yang mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Pendem dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 2 gram lebih.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) I Gede Alit Darmana mengatakan pihaknya memetakan wilayah desa/kelurahan yang rawan peredaran narkoba.
"Selain penangkapan, kami juga melaksanakan sejumlah program, seperti desa bebas narkoba," katanya. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jembrana, Bali menangkap pasangan suami istri pengedar belasan paket sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok