Berjuang 3 Tahun, Polsek Akhirnya Tangkap Buronan
Rabu, 05 April 2017 – 02:04 WIB
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian mengakui jika pencurian itu dilakukan bersama pelaku lainnya, yakni Wahyu yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelas Salom.
Baca Juga:
Dia menambahkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)
Petugas Polsekta Pontianak berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian yang terjadi di Gang Lamtoro, Jalan Kom Yos Sudarso pada 25 Desember
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Tamu Kehilangan Jam Tangan, Respons Santika Gubeng Dinilai Tidak Profesional
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi