Berjudi Gunakan uang Perusahaan, Wisnu Jadi Tersangka Penggelapan

Berjudi Gunakan uang Perusahaan, Wisnu Jadi Tersangka Penggelapan
Berjudi Gunakan uang Perusahaan, Wisnu Jadi Tersangka Penggelapan

jpnn.com - DEMAK – Petugas dari Polres Demak, Jawa Tengah pada Kamis lalu (9/7) menangkap Wisnugroho, warga Desa Tanjungrejo RT 6 RW 1, Kecamatan Wirosari, Grobogan. Polisi membekuk pria 28 tahun itu di depan SPBU Katonsari, Kecamatan Demak Kota, karena sudah selama empat bulan ini menjadi buronan.

Wisnu merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana Rp 170 juta milik  UD Karya Jati di Mranggen, Demak. Ia memang bekerja di perusahaan itu. 

Polisi sempat kesulitan menangkap Wisnu sejak dinyatakan sebagai buron kasus penggelapan. Sebab, ia selalu berpindah tempat persembunyian.
Namun, polisi tak kalah cerdik untuk memburunya. Yakni dengan memanfaatkan teknologi global positioning system alias GPS.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Philips Samosir mengungkapkan, Wisnu saat berada dalam pelarian sempat mengaji di sebuah pondok pesantren di Gunungpati, Semarang. Sejak kasus penggelapan itu terungkap, Wisnu pun memilin mematikan telepon genggamnya.

Setelah sekian lama, Wisnu kembali mengaktifkan telepon genggamnya. Ternyata polisi terus mencari Wisnu dengan melacak posisi telepon genggamnya saat aktif.

Akhirnya polisi membekuk Wisnu. Dalam pemeriksaan di kepolisian, ia mengaku menggelapkan uang perusahaan lantaran kalah judi online. Dalam judi itu, ia selalu pasang antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. “Itu uang tagihan,” katanya.

Sedanglan dari penangkapan atas Wisnu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion, dokumen kuitansi tagihan, buku tabungan dan senjata air softgun jenis AK47. Akibat perbuatan itu, Wisnu dikenai pasal 379 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(radarsemarang/ara/jpnn)


DEMAK – Petugas dari Polres Demak, Jawa Tengah pada Kamis lalu (9/7) menangkap Wisnugroho, warga Desa Tanjungrejo RT 6 RW 1, Kecamatan Wirosari,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News