Berkaca dari Kasus ACT, Muhammadiyah Sebut Ada Pergeseran Moral sampai Kelabilan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai pergeseran orientasi dan integritas dari sebagian kecil orang yang menjadi pengelola lembaga filantropi. Dari sisi pemerintahan, adanya tumpang tindih aturan sehingga lembaga kemanusiaan seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa leluasa melakukan aksinya.
Pernyataan itu merupakan respons atas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh petinggi ACT.
"Menurut saya ketidakpatutan itu terjadi karena memang ada persoalan pergeseran orientasi dan penurunan moralitas dari sebagian kecil mereka yang menjadi penyelenggara atau pengelola lembaga filantropi," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu (9/7)
Dia juga menyebutkan perlu ada regulasi dan pengawasan yang berlapis oleh lembaga pemerintah.
Abdul Mu’ti mencontohkan pengawasan lembaga filantropi bisa dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Misalnya terkait dengan berapa gaji komisaris, berapa gaji direksi, itu OJK mengawasi," lanjutnya.
Dia juga menilai kekacauan di lembaga filantropi terjadi karena berkaitan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Abdul Mu’ti menyebutkan lembaga filantropi terkait dengan perizinan dan pengawasan yang berhubungan dengan UU Zakat, yaitu lembaga atau badan amil zakat dan sedekah, ranahnya di bawah Kementerian Agama.
Tumpang tindih aturan antara Kementerian Agama dan Kementerian Sosial yang membuat ACT melihat celah untuk menilap dana umat.
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Menag Nasaruddin: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Persiapan Sambut Ramadan
- Ketua DPD RI Apresiasi Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo pada Anggaran dan Belanja Pemerintah
- Pemerintah Harus Serius Mendorong Bioethanol Sebagai BBN
- Kuota Haji Kaltim pada 2025 Mencapai 2.586 Orang
- Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka