Berkaca dari Kasus ACT, Muhammadiyah Sebut Ada Pergeseran Moral sampai Kelabilan Pemerintah
Sabtu, 09 Juli 2022 – 13:09 WIB
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tumpang tindih aturan antara Kementerian Agama dan Kementerian Sosial yang membuat ACT melihat celah untuk menilap dana umat.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kemensos Langsung Distribusikan Logistik
- Penasihat DWP Kemensos Beri Perhatian dan Dukungan Kepada Keluarga Pahlawan Nasional
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Polda Kalteng dan Kemensos Salurkan 30 Kursi Roda ke Penyandang Disabilitas