Berkaca dari Kasus Pencabulan di Jombang, Legislator Ini Soroti Sikap Pemerintah yang Lambat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan setelah disahkannya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya pascadiundangkannya UU TPKS,” kata dia melalui keterangan persnya, Jumat (8/7).
Menurut Luluk, kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi, termasuk pencabulan yang melibatkan MSAT, anak kiai di Jombang, Jawa Timur.
Penanganan kasus terhadap MSAT berlarut-larut, bahkan persoalan kekerasan seksual terjadi di beberapa tempat.
Dia mempertanyakan sosialisasi dan pedomanan teknis ketika pemerintah belum menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.
Toh, kata legislator Fraksi PKB itu, UU TPKS sendiri mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
"Mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, semestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres turunan UU TPKS,” ujarnya.
Luluk menyebut kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seharusnya bisa dihindari bila ada sosialisasi dan pencegahan yang intens seperti semangat dalam UU TPKS.
Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan mengenai UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi