Berkaca dari Kasus Pencabulan di Jombang, Legislator Ini Soroti Sikap Pemerintah yang Lambat
Jumat, 08 Juli 2022 – 16:24 WIB

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah (kiri). Foto: DPR.go.id
Anggota Komisi IV DPR itu juga menyoroti aparat penegak hukum di lapangan yang kebingungan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan penanganan kasus kekeraaan seksual.
Menurut Luluk, hal tersebut bisa terjadi tanpa ada sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang sebenarnya bisa dimasukkan dalam aturan turunan dari UU TPKS.
"Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres," ujar dia. (ast/jpnn)
Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan mengenai UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- 1000 Hari Wafat Mbah Dimyati Rois, Gus Imin: Beliau Rujukan PKB
- Perihal Efisiensi Anggaran, PKB Ingatkan Pelaksanaan Mudik Harus Tetap Aman dan Nyaman