Berkaca dari Kasus Pencabulan di Jombang, Legislator Ini Soroti Sikap Pemerintah yang Lambat
Jumat, 08 Juli 2022 – 16:24 WIB
![Berkaca dari Kasus Pencabulan di Jombang, Legislator Ini Soroti Sikap Pemerintah yang Lambat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/10/anggota-dpr-ri-fraksi-pkb-luluk-nur-hamidah-kiri-foto-dp-90.png)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah (kiri). Foto: DPR.go.id
Anggota Komisi IV DPR itu juga menyoroti aparat penegak hukum di lapangan yang kebingungan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan penanganan kasus kekeraaan seksual.
Menurut Luluk, hal tersebut bisa terjadi tanpa ada sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang sebenarnya bisa dimasukkan dalam aturan turunan dari UU TPKS.
"Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres," ujar dia. (ast/jpnn)
Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan mengenai UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Perluas Jangkauan, Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis
- Prabowo Kembali Terpilih Jadi Ketum Gerindra, PKB Tegaskan Komitmen Koalisi
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif
- Ormas di Depok, Kontrol Sosial atau Kekuatan Dekstruktif?
- Anggota DPR Ini Ingin Pembangunan IKN Jalan Terus
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer