Berkaca dari Kasus Pencabulan di Jombang, Legislator Ini Soroti Sikap Pemerintah yang Lambat
Jumat, 08 Juli 2022 – 16:24 WIB

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah (kiri). Foto: DPR.go.id
Anggota Komisi IV DPR itu juga menyoroti aparat penegak hukum di lapangan yang kebingungan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan penanganan kasus kekeraaan seksual.
Menurut Luluk, hal tersebut bisa terjadi tanpa ada sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang sebenarnya bisa dimasukkan dalam aturan turunan dari UU TPKS.
"Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres," ujar dia. (ast/jpnn)
Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan mengenai UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Live Halalbihalal DPP PKB Dapat 1,1 Juta Like di Tiktok
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah