Berkaca di Kasus Gagal Ginjal Akut, Perlu Percepatan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

jpnn.com, CIMAHI - Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Profesor Hikmahanto Juwana meminta permasalahan terkait kasus kesehatan di Indonesia harus diselesaikan hingga tuntas.
Termasuk kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Menurutnya, saling tuding menuding pada kasus kesehatan tidak akan menyelesaikan masalah.
Hal ini disampaikan Prof. Hikmahanto yang menjadi keynote speaker dalam dialog kebijakan publik bertajuk "Investigasi Kasus: Gagal Ginjal Akut pada Anak dan Pentingnya RUU Pengawasan Obat dan Makanan”, yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNJANI bekerja sama dengan Policy Innovation Center (PIC Indonesia), di Cimahi, Jabar.
“Bila tidak ada jaminan kesehatan, bukan hanya perekonomian tapi juga hubungan antarsesama akan menunjukkan kerapuhannya,” kata Prof. Hikmahanto dalam keterangan resmi di Jakarta.
Hikmahanto juga merespons pertanyaan adanya dugaan pelaku industri yang dituduh memproduksi obat yang mengandung unsur yang berbahaya, tetapi di kemudian hari tuduhan tersebut diketahui tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.
Merespons hal itu, Prof. Hikmahanto yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia memberikan analogi kasus kecelakaan bus yang menabrak pejalan kaki hingga tewas.
Polisi kemudian melakukan investigasi yang mengarah pada dugaan kesalahan pengemudi bus.
Oleh penuntut umum perkara dibawa ke persidangan, tetapi kuasa hukum pengemudi meminta autopsi jenazah korban.
Perlu dilakukan investigasi akurat untuk Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak.
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- Begini Kondisi Ayah Darius Sinathrya Seusai Mengalami Komplikasi Akibat Gagal Jantung
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan