Berkaca Kasus Dokter Lois, Ini Pesan Pakar Pidana

Berkaca Kasus Dokter Lois, Ini Pesan Pakar Pidana
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengomentari pernyataan dokter Lois Owien yang menyebut Covid-19 bukan virus, dan pasien yang meninggal disebabkan interaksi antarobat.

Menurut Suparji, setiap warga negara bebas menyampaikan pendapatnya karena diatur dalam Undang-Undang.

Dia juga menyatakan pada prinsipnya sepanjang pendapat tersebut dalam koridor dengan mendasarkan ilmiah, sah-sah saja.

"Negara ini menjamin kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab," kata Suparji dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (12/7) malam.

Akademisi Universitas Al-Azhar itu menegaskan, setiap pendapat harus dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah yang kuat dan berbasis dengan hasil uji secara obyektif dan rasional.

"Bukan asal memberikan informasi yang asumtif, spekulatif dan sensasional. Terlebih menyangkut Covid-19 karena ini sensitif," ujar Suparji.

Saat ini, kata dia, masyarakat dalam kondisi yang serba sulit, penuh dengan kekhawatiran serta ketakutan dalam menghadapi virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

Namun, lanjut dia, bila ada pernyataan yang tak berdasar akan membuat situasi makin tidak pasti sehingga orang tersebut harus menjelaskan soal pernyataanya.

Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengomentari pernyataan dr. Lois Owien yang menyebut Covid-19 bukan virus, dan pasien meninggal disebabkan interaksi antarobat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News