Berkaca Kasus Dokter Lois, Ini Pesan Pakar Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengomentari pernyataan dokter Lois Owien yang menyebut Covid-19 bukan virus, dan pasien yang meninggal disebabkan interaksi antarobat.
Menurut Suparji, setiap warga negara bebas menyampaikan pendapatnya karena diatur dalam Undang-Undang.
Dia juga menyatakan pada prinsipnya sepanjang pendapat tersebut dalam koridor dengan mendasarkan ilmiah, sah-sah saja.
"Negara ini menjamin kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab," kata Suparji dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (12/7) malam.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu menegaskan, setiap pendapat harus dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah yang kuat dan berbasis dengan hasil uji secara obyektif dan rasional.
"Bukan asal memberikan informasi yang asumtif, spekulatif dan sensasional. Terlebih menyangkut Covid-19 karena ini sensitif," ujar Suparji.
Saat ini, kata dia, masyarakat dalam kondisi yang serba sulit, penuh dengan kekhawatiran serta ketakutan dalam menghadapi virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.
Namun, lanjut dia, bila ada pernyataan yang tak berdasar akan membuat situasi makin tidak pasti sehingga orang tersebut harus menjelaskan soal pernyataanya.
Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengomentari pernyataan dr. Lois Owien yang menyebut Covid-19 bukan virus, dan pasien meninggal disebabkan interaksi antarobat
- Ragukan Survei Kompas, Pakar Pidana Sebut KPK Cuma Tangani Kasus Kecil
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya