Berkaca Kasus Dokter Lois, Ini Pesan Pakar Pidana
Senin, 12 Juli 2021 – 23:58 WIB

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Lois Owien berpendapat kematian para pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan akibat virus, melainkan interaksi obat yang diminum selama penanganan medis.
Ternyata, ada yang merekam percakapan tersebut dan kemudian videonya viral di media sosial.
Atas kejadian itu, dr Lois sempat dipanggil oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengomentari pernyataan dr. Lois Owien yang menyebut Covid-19 bukan virus, dan pasien meninggal disebabkan interaksi antarobat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Ragukan Survei Kompas, Pakar Pidana Sebut KPK Cuma Tangani Kasus Kecil
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak