Berkaca Kerusuhan 22 Mei, Polisi Tidak Izinkan Aksi Lanjutan di Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian bakal melarang massa untuk menggelar unjuk rasa lanjutan di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Tito berkaca dari unjuk rasa pada 21 - 22 Mei kemarin. Setelah unjuk rasa selesai, pecah kerusuhan di depan kantor Bawaslu.
"Jadi, kami tidak mengizinkan ada kegiatan mobilisasi massa yang melanggar aturan seperti di Bawaslu," kata Tito ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5) ini.
Tito mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk menyikapi rencana aksi lanjutan di depan kantor Bawaslu. Dia meminta jajaran Polda Metro Jaya untuk mengedepankan aturan.
(Baca Juga: Jenderal Tito Sebut Nama 4 Tokoh Nasional yang jadi Target Pembunuhan)
Mantan Kepala BNPT mengacu pada pasal 6 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 yang menyebut demonstrasi tidak boleh menganggu kepentingan umum dan mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami tidak akan izinkan lagi, apalagi malam hari. Kami kembali pada aturan, bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, harus mengindahkan etika dan moral, serta harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ucap dia.
Tito beranggapan, unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, berpotensi mengganggu ketertiban publik. Terutama menganggu pengendara roda dua dan empat yang hendak melintasi Jalan MH Thamrin.
"Kalau ada yang mencoba, akan kami bubarkan. Kalau ada yang melawan akan kami tindak tegas," ucap dia. (mg10/jpnn)
Polri tidak akan lagi mengizinkan ada kegiatan mobilisasi massa yang melanggar aturan seperti di Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang
- Ribuan Pengawas TPS Sudah Mulai Bekerja Awal November
- ASN & Perangkat Desa yang Hadiri Acara Pengukuhan Sahabat Andika Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Bergerak Cepat Tangani 40 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilgub Jateng