Berkah Imlek, 40 Napi Dapat Remisi Khusus
jpnn.com - jpnn.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana yang menganut kepercayaan Konghucu pada saat Hari Raya Imlek.
Akbar menjelaskan, ada 70 narapidana yang menganut kepercayaan Konghucu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 narapidana mendapatkan remisi khusus sebagian (RK 1).
"Tidak ada yang mendapat RK II (bebas)," kata Akbar dalam pesan singkat, Sabtu (28/1).
Menurut Akbar, narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah penghuni Lembaga Permasyarakatan Pangkalpinang, Bangka Belitung.
"Yaitu sebanyak 27 narapidana," ucapnya.
Adapun besaran remisi khusus diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan.
Pemberian tergantung pada masa pidana yang sudah dijalani.
Pemberian remisi kepada narapidana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, pemerintah memberikan remisi khusus
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat