Berkah Imlek, 40 Napi Dapat Remisi Khusus

Berkah Imlek, 40 Napi Dapat Remisi Khusus
Ilustrasi. Foto: JPNN

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaf‎tar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rumah tahanan. (gil/jpnn)


Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ‎Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, pemerintah memberikan remisi khusus


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News