Berkah Imlek, 40 Napi Dapat Remisi Khusus
Sabtu, 28 Januari 2017 – 15:46 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rumah tahanan. (gil/jpnn)
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, pemerintah memberikan remisi khusus
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten