Berkah Kecewa MK Tetap Putuskan Perkara Pilkada Jatim
Senin, 07 Oktober 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah), Otto Hasibuan kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memutus perkara sengketa Pilkada Jawa Timur. Pasalnya, saat ini MK tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk memutus sebuah perkara.
"Dari awal saya sudah bilang sidang ini (harusnya) ditunda. Apapun keputusannya, menguntungkan Khofifah atau Karsa itu akan bermasalah," ujar Otto usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10).
Otto menjelaskan, pascaditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar jumlah hakim di lembaga tinggi peradilan itu tinggal berjumlah delapan orang. Sementara, ketentuan perundang-undangan menyebutkan bahwa putusan MK harus dibuat oleh majelis hakim yang jumlahnya ganjil.
Selain itu, lanjutnya, dugaan suap yang dilakukan Akil telah membuat masyarakat tidak lagi percaya pada putusan MK. Hal ini akan berpengaruh pula kepada legitimasi kepala daerah yang dimenangkan MK di mata masyarakat.
JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah), Otto Hasibuan kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK)
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar