Berkah Kecewa MK Tetap Putuskan Perkara Pilkada Jatim
Senin, 07 Oktober 2013 – 18:36 WIB

Berkah Kecewa MK Tetap Putuskan Perkara Pilkada Jatim
Meski begitu, Otto mengakui bahwa keputusan MK tidak bisa diganggu gugat lagi. Karenanya, meski kecewa ia tetap terpaksa menerimannya.
"Gentle saya harus menerima itu. Tapi saya katakan jauh sebelumnya ketidakadilan ini sudah saya sampaikan sebelumnya gitu lho. Saya sudah meminta ke MK untuk menunda persidangan ini. Itu pendapat saya," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah), Otto Hasibuan kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah