Berkah Natal, Napi 16 Tahun Penjara Dapat Remisi 1 Bulan
jpnn.com - CIAMIS - Heroldus Yori Kopalit, narapidana di Lapas Kelas II B Ciamis menerima remisi alias pengurangan masa hukuman bertepatan dengan Hari Natal. Remisi diberikan pada Jumat (25/12).
Kepala Lapas Kelas II B Ciamis Dasep Rana Budi mengatakan pemberian remisi bertujuan ini untuk memotivasi para warga binaan agar berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan dapat diterima di masyarakat saat kembali bebas nanti.
"Remisi keagamaan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi berbagai syarat. Narapidana yang mendapat remisi itu sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Jumat (25/12).
Heroldus berasal dari Panoongan, Bandung. Sebelumnya Heroldus menghuni Lapas Garut. Dia divonis enam belas tahun penjara atas kasus pembunuhan. Masa hukumannya akan berkurang dengan adanya remisi. “Dia mendapatkan remisi selama satu bulan,” tutur Kalapas. (obi/adk/jpnn)
CIAMIS - Heroldus Yori Kopalit, narapidana di Lapas Kelas II B Ciamis menerima remisi alias pengurangan masa hukuman bertepatan dengan Hari Natal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya