Berkah Nyepi, Pemerintah Berikan Remisi untuk 531 Napi
Dusak menyatakan semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya, kata dia, persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
"Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," kata Dusak.
Jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia per 23 Maret 2017 adalah 213.810 orang. Terdiri dari narapidana sebanyak 147.092 dan tahanan 66.718 orang.
Menurut Dusak, diberikannya remisi pada Hari Raya Nyepi kepada narapidana beragama Hindu di 2017 ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya WBP. (boy/jpnn)
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka
Redaktur & Reporter : Boy
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Abhiseka dan Parisudha Agung Upaya Muliakan Candi Prambanan
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi