Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan
Kamis, 08 September 2022 – 16:19 WIB

Ilustrasi - Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com - JAKARTA - Perbuatan pelaku S (42) sungguh keterlaluan.
Dia melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
Pelaku bahkan menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan hasratnya hingga berkali-kali.
Kini, S harus berhadapan dengan hukum.
Dia telah ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan.
"Pelaku berinisial S ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban ini adalah anak tirinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga:
Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terkuak setelah korban mengadukan perbuatan pelaku ke ibunya.
Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.
Berkali-kali anak tiri menjadi pelampiasan hasrat pelaku, perbuatannya sungguh keterlaluan.
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor