Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan

Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan
Ilustrasi - Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perbuatan pelaku S (42) sungguh keterlaluan.

Dia melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

Pelaku bahkan menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan hasratnya hingga berkali-kali.

Kini, S harus berhadapan dengan hukum.

Dia telah ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan.

"Pelaku berinisial S ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban ini adalah anak tirinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (8/9).

Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terkuak setelah korban mengadukan perbuatan pelaku ke ibunya.

Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.

Berkali-kali anak tiri menjadi pelampiasan hasrat pelaku, perbuatannya sungguh keterlaluan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News