Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan
Kamis, 08 September 2022 – 16:19 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Perbuatan pelaku S (42) sungguh keterlaluan.
Dia melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
Pelaku bahkan menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan hasratnya hingga berkali-kali.
Kini, S harus berhadapan dengan hukum.
Dia telah ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan.
"Pelaku berinisial S ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban ini adalah anak tirinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga:
Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terkuak setelah korban mengadukan perbuatan pelaku ke ibunya.
Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.
Berkali-kali anak tiri menjadi pelampiasan hasrat pelaku, perbuatannya sungguh keterlaluan.
BERITA TERKAIT
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi