Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan

Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S.
Namun, tersangka sudah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar pada 2 September 2022 dan langsung dilakukan penangkapan.
Tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan alat bukti yang ada, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berkali-kali anak tiri menjadi pelampiasan hasrat pelaku, perbuatannya sungguh keterlaluan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi