Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan
Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S.
Namun, tersangka sudah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar pada 2 September 2022 dan langsung dilakukan penangkapan.
Tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan alat bukti yang ada, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berkali-kali anak tiri menjadi pelampiasan hasrat pelaku, perbuatannya sungguh keterlaluan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi