Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan

Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan
Ilustrasi - Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S.

Namun, tersangka sudah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar pada 2 September 2022 dan langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan alat bukti yang ada, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Berkali-kali anak tiri menjadi pelampiasan hasrat pelaku, perbuatannya sungguh keterlaluan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News