Berkali-kali Diperkosa, Tak Tahu Siapa Pelakunya
Senin, 26 September 2016 – 08:28 WIB
"Pelaku berhasil kami tangkap, berkat bantuan teknologi IT. Kini kami tahan untuk dimintai keterangan dan mempertanggunjawabkan perbuatannya," kata Rizky.
Baca Juga:
Karena perbuatannya itu, lanjut Rizky, pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Karena melanggar pasal 65 KUHP, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (apt/dil/jpnn)
SOREANG - Aparat Polsek Paseh, Kabupaten Bandung berhasil membongkar kasus pemerkosaan misterius terhadap gadis di bawah umur, MR (14). Kasus ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional