Berkali-kali Ditelepon Istri, Suami tak Mengangkat, Ternyata Ini yang Terjadi, Heboh
jpnn.com, TEBINGTINGGI - Penemuan mayat di sebuah rumah di Perumahan Jalan Gelatik, Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, bikin geger warga setempat, Jumat (22/10/2021) malam.
Tim Inafis Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi untuk divisum.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif didampingi Kapolsek Rambutan AKP H Samosir membenarkan penemuan mayat di dalam kamar sebuah rumah di Perumahan Jalan Gelatik, Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis.
Berdasarkan informasi warga sekitar, korban bernama Akbar Sukmin (35).
Menurut AKP Wirhan Arif, dari hasil visum sementara, tidak ditemukan bekas bekas tanda penganiayaan ditubuh korban.
“Hasil keterangan beberapa saksi dan keluarga, korban punya riwayat penyakit jantung,” jelas AKP Wirhan Arif.
Ibra Hidayatullah, yang masih kerabat korban mengatakan, malam itu dirinya menerima telpon dari istri korban yang sedang berada di Kota Sibolga. Istri korban memintanya untuk melihat korban yang tinggal sendirian di rumah.
“Kata istrinya, sudah beberapa kali ditelepon, abang kami ini tidak mengangkat telepon. Makanya aku disuruh untuk melihat Abang itu di rumahnya,” jelas Ibra.
Penemuan mayat di sebuah rumah di Perumahan Jalan Gelatik, Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, bikin geger warga setempat, Jumat (22/10/2021) malam.
- Hiii, Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Muara Baru
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara