Berkali-kali Selingkuh, Oknum Hakim Wanita Segera Dipecat
Jumat, 21 Desember 2012 – 09:11 WIB

Berkali-kali Selingkuh, Oknum Hakim Wanita Segera Dipecat
JAKARTA – Dari dua hakim yang segera direkomendasikan Komisi Yudisial untuk diberhentikan, salah satunya dipastikan tengah bertugas di Pengadilan Negeri di Sumatera Utara. Oknum wanita tersebut diduga melakukan perbuatan asusila berupa perselingkuhan. Atas temuan ini, KY menurut Taufiq, dalam waktu dekat segera mengirimkan surat rekomendasi pemecatan, karena perbuatan yang diduga dilakukan oknum hakim tersebut, melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Demikian dikemukakan Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis (20/12). Hanya sayangnya Taufiq belum bersedia menyebut nama maupun inisial yang bersangkutan. Ia hanya memastikan perselingkuhan diduga dilakukan tidak hanya hanya sekali, namun hingga berkali-kali. “Yang bersangkutan diduga telah berkali-kali berselingkuh,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, ia juga menyebut jika wanita tersebut sebelumnya bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Pulau Jawa. “ Ketika berselingkuh, dia bertugas di salah satu PN di Jawa,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Dari dua hakim yang segera direkomendasikan Komisi Yudisial untuk diberhentikan, salah satunya dipastikan tengah bertugas di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Optimalkan Peran Masjid, Nippon Paint Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah