Berkali-kali Selingkuh, Oknum Hakim Wanita Segera Dipecat
Jumat, 21 Desember 2012 – 09:11 WIB
“Kita akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” katanya.
Baca Juga:
Selain oknum hakim wanita tersebut, KY juga merekomendasikan pemecatan salah seorang hakim lain. Menurut Taufiq, oknum hakim ini juga bertugas di salah satu PN di luar Pulau Jawa. Tapi belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan juga bertugas di lingkungan PN di Sumut.
“Yang jelas keduanya saat ini bertugas di luar Jawa. Makanya dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat untuk membawa dua oknum hakim ini ke MKH,” katanya.
Disebutkan, oknum hakim ini diduga meminta uang kepada pengacara, lewat alibi sumbangan wajib bagi acara pelantikan hakim tindak pidana korupsi di daerah tersebut. "Desakan untuk memberikan sumbangan dalam jumlah besar. Ini kabarnya menjadi tradisi dan pemicu beberapa hakim menerima suap. Jumlahnya paling tidak harus disetorkan hingga Rp10-15 juta. Angka yang sangat jauh dari besaran gaji bulanan seorang hakim PN,” katanya.
JAKARTA – Dari dua hakim yang segera direkomendasikan Komisi Yudisial untuk diberhentikan, salah satunya dipastikan tengah bertugas di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung Demi Mendukung Asta Cita
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah