Berkali-kali Selingkuh, Oknum Hakim Wanita Segera Dipecat
Jumat, 21 Desember 2012 – 09:11 WIB

Berkali-kali Selingkuh, Oknum Hakim Wanita Segera Dipecat
“Kita akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” katanya.
Baca Juga:
Selain oknum hakim wanita tersebut, KY juga merekomendasikan pemecatan salah seorang hakim lain. Menurut Taufiq, oknum hakim ini juga bertugas di salah satu PN di luar Pulau Jawa. Tapi belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan juga bertugas di lingkungan PN di Sumut.
“Yang jelas keduanya saat ini bertugas di luar Jawa. Makanya dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat untuk membawa dua oknum hakim ini ke MKH,” katanya.
Disebutkan, oknum hakim ini diduga meminta uang kepada pengacara, lewat alibi sumbangan wajib bagi acara pelantikan hakim tindak pidana korupsi di daerah tersebut. "Desakan untuk memberikan sumbangan dalam jumlah besar. Ini kabarnya menjadi tradisi dan pemicu beberapa hakim menerima suap. Jumlahnya paling tidak harus disetorkan hingga Rp10-15 juta. Angka yang sangat jauh dari besaran gaji bulanan seorang hakim PN,” katanya.
JAKARTA – Dari dua hakim yang segera direkomendasikan Komisi Yudisial untuk diberhentikan, salah satunya dipastikan tengah bertugas di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum